
Dalam setiap IMB akan diikuti
dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan
bangunan yang diberikan kepada pribadi atau badan. Besarnya retribusi berbeda-beda di setiap
daerah. Besarnya retribusi diatur dalam peraturan daerah yang secara rinci
dibuat menjadi keputusan kepala daerah.
IMB diterbitkan dengan tujuan
untuk menciptakan tertib bangunan dan penataan bangunan agar sesuai dengan
peruntukannya. Setiap orang tidak leluasa membangun walaupun dilakukan di atas
tanah miliknya sendiri kalau tidak sesuai dengan peratura. Dapat dibayangkan
bila masing-masing pemilik tanah membangun atau menggunakan tanahnya
sendiri-sendiri.