Translate

Sabtu, 21 April 2012

Izin Mendirikan Bangunan


Izin Mendirikan Bangunan atau sering disebut dengan IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pribadi, kelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan.

Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan kepada pribadi atau badan.  Besarnya retribusi berbeda-beda di setiap daerah. Besarnya retribusi diatur dalam peraturan daerah yang secara rinci dibuat menjadi keputusan kepala daerah.

IMB diterbitkan dengan tujuan untuk menciptakan tertib bangunan dan penataan bangunan agar sesuai dengan peruntukannya. Setiap orang tidak leluasa membangun walaupun dilakukan di atas tanah miliknya sendiri kalau tidak sesuai dengan peratura. Dapat dibayangkan bila masing-masing pemilik tanah membangun atau menggunakan tanahnya sendiri-sendiri.